Diriwayatkan bahwa ada sebagian ulama terkemuka di Iraq yang merasa dengki dan iri hati terhadap Imam as-Syafi’i dan berupaya untuk menjatuhkannya. Hal ini dikarenakan keunggulan Imam as-Syafi’i atas mereka di dalam ilmu dan hikmah, di samping karena beliau mendapatkan tempat yang khusus di hati para penuntut ilmu sehingga mereka begitu antusias menghadiri majlisnya saja dan merasa begitu puas dengan pendapat dan kapasitas keilmuannya.
Karena itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk menjatuhkan Imam asy-Syafi’i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya dan seberapa dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang baik, Harun ar-Rasyid.
Khalifah memang sangat menyukai Imam as-Syafi’i dan banyak memujinya.
Setelah menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengki tersebut memberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untuk menguji Imam asy-Syafi’i. Sang khalifah pun hadir dan mendengar langsung lontaran beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imam asy-Syafi’i dengan begitu cerdas dan amat fasih.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti berikut:
PERTANYAAN- 1
Para Pendengki (Selanjutnya disebut: PP) :
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekor kambing di rumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatu keperluan lalu kembali lagi seraya berkata kepada keluarganya, “Makanlah oleh kalian kambing ini karena ia sudah haram bagiku.’ Lalu dijawab oleh keluarganya pula, “Ia juga haram bagi kami.” (bagaimana hal ini bisa terjadi.?-red.,)
Imam as-Syafi’i (Selanjutnya disebut: IS):
Sesungguhnya orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelih kambing atas nama berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagian keperluan lalu diberi hidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, maka kambing itu pun jadi haram baginya. Dan ketika mengetahui ia masuk Islam, keluarganya pun masuk Islam sehingga kambing itu juga haram bagi mereka.
PERTANYAAN –2
PP:
Ada dua orang Muslim yang berakal minum khamar, lalu salah satunya diganjar hukum Hadd (dicambuk 80 kali-red.,) tetapi yang satunya tidak diapa-apakan. (kenapa bisa demikian.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya salah seorang di antara mereka berdua ini sudah baligh dan yang satunya lagi masih bocah (belum baligh).
PERTANYAAN-3
PP:
Ada lima orang menzinahi seorang wanita, lalu orang pertama divonis bunuh, orang kedua dirajam (dilempar dengan batu hingga mati-red.,), orang ketiga dikenai hukum hadd (cambuk seratus kali-red.,), orang keempat hanya dikenai setengah hukum hadd sedangkan orang kelima dibebaskan (tidak dikenai apa-apa). (Kenapa bisa demikian.?-red.,)
IS:
Karena orang pertama tersebut telah menghalalkan zina sehingga divonis murtad dan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang Muhshan (sudah menikah), orang ketiga adalah seorang yang Ghairu Muhshan (belum menikah), orang keempat adalah seorang budak sedangkan orang kelima adalah seorang yang gila.
PERTANYAAN-4
PP:
Seorang laki-laki mengerjakan shalat, lalu tatkala memberi salam ke kanan isterinya menjadi ditalak, tatkala memberi salam ke kiri batallah shalatnya serta tatkala melihat ke langit, dia malah wajib membayar 1000 dirham. (kenapa bisa begitu.?-red.,)
IS:
Tatkala memberi salam ke kanan, ia melihat seseorang yang telah ia nikahi isterinya saat dia menghilang (dalam pencarian), maka ketika ia melihatnya (suami lama isterinya tersebut) sudah hadir, ditalaklah isterinya tersebut dan tatkala menoleh ke arah kirinya, dia melihat ada najis sehingga batallah shalatnya, lalu ketika menengadah ke langit, dia melihat bulan sabit telah nampak di sana sementara ia punya hutang sebesar 1000 dirham yang harus dibayarnya pada awal bulan begitu nampak bulan sabit tersebut (karena dia harus membayar hutang tersebut pada awal bulan hijriah-red.,).
PERTANYAAN-5
PP:
Ada seorang imam melakukan shalat bersama empat orang jama’ah di masjid, lalu masuklah seorang laki-laki dan ikut melakukan shalat di samping kanan sang imam. Tatkala imam memberi salam ke kanan dan melihat orang tersebut, maka ia wajib dieksekusi mati sedangkan empat orang yang bersamanya harus dihukum cambuk sedangkan masjid tersebut wajib dihancurkan, (bagaimana bisa demikian.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya lelaki yang datang itu dulunya memiliki seorang isteri, lalu dia bepergian dan meninggalkannya (mantan isterinya tersebut) di rumah saudaranya lantas si imam ini membunuh saudaranya tersebut dan mengklaim bahwa perempuan itu adalah isteri korban yang dikawininya (padahal ia adalah saudara perempuan si korban-red.,) lantas ke-empat orang yang melakukan shalat bersamanya itu bersaksi atas hal itu (bersaksi dusta-red.,), sedangkan masjid tersebut dulunya adalah rumah si korban (saudara laki-laki si wanita yang jadi isterinya-red.,) lalu dijadikan oleh si imam sebagai masjid (sehingga wajib dihancurkan-red.,).
PERTANYAAN- 6
PP:
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang memiliki budak namun melarikan diri, lalu orang ini berkata, “Dia bebas (merdeka) jika aku makan, hingga aku menemukannya (alias: aku tidak akan makan hingga bisa menemukannya dan bila aku ternyata makan sebelum menemukannya, maka status budak tersebut adalah bebas/merdeka-red.,), bagaimana jalan keluar baginya dari ucapannya tersebut?
IS:
Ia hibahkan saja budak tersebut kepada sebagian anak-anaknya kemudian dia makan, kemudian setelah itu ia menarik kembali hibahnya tersebut.
PERTANYAAN- 7
PP:
Ada dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak laki-laki, lalu kedua wanita tersebut berkata, “Selamat datang wahai kedua anak kami, kedua suami kami dan kedua anak dari kedua suami kami.” (bagaimana gambarannya?-red.,)
IS:
Sesungguhnya kedua anak laki-laki itu adalah dua anak dari masing-masing wanita tersebut, lalu masing-masing wanita itu menikah dengan anak laki-laki temannya (kawin silang-red.,), maka jadilah kedua anak laki-laki itu sebagai kedua anak mereka berdua, kedua suami mereka berdua dan kedua anak dari kedua suami mereka.
PERTANYAAN- 8
PP:
Seorang laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum, lalu dia hanya bisa meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanya menjadi haram baginya, (bagaimana bisa terjadi.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah, lalu ketika meminum separuhnya lagi ia mengalami ‘mimisan’ sehingga darah menetes ke wadah itu sehingga membuat darah bercampur dengan air. Maka, jadilah ia (sisanya tersebut) haram baginya.
PERTANYAAN- 9
PP:
Ada seorang laki-laki memberi kantong yang terisi penuh dan telah disegel kepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebut untuk mengosongkan isinya dengan syarat tidak membuka, merobek, menghancurkan segel atau membakarnya sebab bila ia melakukan salah satu dari hal tersebut, maka ia ditalak. (apa yang harus dilakukan sang isteri.?-red.,)
IS:
Sesungguhya kantong itu terisi penuh oleh gula atau garam sehingga apa yang harus dilakukan wanita hanyalah mencelupkannya ke dalam air hingga ia mencair sendiri.
PERTANYAAN- 10
PP:
Seorang laki-laki dan wanita melihat dua orang anak laki-laki di jalan, lalu keduanya mencium kedua anak laki-laki tersebut. Dan tatkala keduanya ditanyai mengenai tindakan mereka itu, si laki-laki itu menjawab, “Ayahku adalah kakek dari kedua anak laki-laki itu dan saudaraku adalah paman keduanya sedangkan isteriku adalah isteri ayahnya.” Sedangkan si wanita menjawab, “Ibuku adalah nenek keduanya dan saudara perempuanku adalah bibinya (dari pihak ibu).” (siapa sebenarnya kedua anak itu bagi kedua orang tersebut.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya laki-laki itu tak lain adalah ayah kedua anak laki-laki itu sedangkan wanita itu adalah ibu mereka berdua.
PERTANYAAN- 11
PP:
Ada dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salah seorang dari mereka jatuh dan tewas. Sebagai konsekuensinya, isteri orang yang tewas tersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi. (bagaimana ini bisa terjadi.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya laki-laki yang jatuh lalu tewas itu adalah orang (majikan/tuan) yang telah menikahkan putrinya dengan budaknya yang bersamanya di atas loteng tersebut (yang selamat), maka tatkala ia tewas, putrinya tersebut mewarisinya sehingga menjadi pemilik budak yang tidak lain suaminya tersebut, maka jadilah ia (putri majikannya tersebut) haram baginya.
Sampai di sini, sang khalifah Harun ar-Rasyid yang menghadiri perdebatan tersebut tidak mampu menyembunyikan rasa kagumnya terhadap kecerdasan Imam as-Syafi’i, spontanitasnya, kebagusan pemahamannya dan keindahan ilmunya seraya berkata, “Maha suci Allah atas karunianya kepada Bani ‘Abdi Manaf; engkau telah menjelaskan dengan baik dan menafsirkan dengan begitu menawan serta mengungkapkan dengan begitu fasih.”
Maka berkatalah Imam as-Syafi’i, “Semoga Allah memanjangkan umur Amirul Mukminin. Aku mau mengajukan kepada para ulama tersebut satu pertanyaan saja yang bila mereka dapat menjawabnya, maka alhamdulillah sedang bila tidak bisa, aku berharap Amirul Mukminin dapat mengekang keusilan mereka terhadapku.”
“Ya, itu hakmu, silahkan ajukan pertanyaanmu kepada mereka, wahai as-Syafi’i,?” kata sang khalifah
“Ada seorang laki-laki yang meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya mendapatkan bagian 1 dirham saja dari warisan tersebut, bagaimana cara membagikan warisan tersebut,?” tanya as-Syafi’i.
Maka, masing-masing dari para ulama tersebut saling memandang satu sama lain begitu lama namun tidak seorang pun dari mereka yang mampu menjawab satu pertanyaan tersebut sehingga tampak keringat membanjiri jidat mereka. Dan setelah begitu lama mereka hanya terdiam, berkatalah sang khalifah, “Ayo, katakan kepada mereka apa jawabannya.!”
“Orang tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris; dua anak perempuan, seorang ibu, seorang isteri, dua belas orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak perempuannya itu mendapatkan dua pertiganya, yaitu 400 dirham; si ibu mendapatkan seperenam, yaitu 100 dirham; isteri mendapatkan seperdelapan, yaitu 75 dirham; dua belas saudara laki-lakinya mendapatkan 24 dirham (masing-masing 2 dirham) sehingga sisanya yang satu dirham lagi itu menjadi jatah saudara perempuannya tersebut,” jawab Imam asy-Syafi’i setelah orang-orang yang ingin menjatuhkannya di hadapan khalifah yang amat mencintainya itu berbuat nekad terhadapnya.
Dan jawaban Imam as-Syafi’i tersebut membuat sang khalifah tersenyum seraya berkata, “Semoga Allah memperbanyak pada keluarga besarku orang sepertimu.”
Lalu beliau memberi hadiah kepada Imam as-Syafi’i sebanyak 2000 dirham. Hadiah itu diterimanya, lalu dibagi-bagikannya kepada para pelayan istana dan para pengawal.
(SUMBER: Mi`ah Qishshah Wa Qishshah Fi Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, Juz.II, h.3-10)
Semua penulis akan mati. Hanya karyanyalah yang akan abadi. Maka tulislah sesuatu yang membahagiakan dirimu di akhirat nanti. (Ali bin Abi Thalib)
Kamis, 25 November 2010
Kisah Imam Syafi'i dan Pendengkinya
Keramat Tanjung Priuk, Mbah Priuk
Makam Keramat yang Berada di Terminal Peti Kemas, Tanjung Priuk
Keramat Tanjung Priuk yaitu Al Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, Dilahirkan di Ulu, Palembang, Sumatra Selatan pada tahun 1727 M. Beliau belajar ilmu agama pada ayahandanya dan kakeknya. Meningkat usia dewasa Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad , Hijrah ke Hadramaut (Yaman Selatan), meneruskan datuknya yaitu Al Habib Abdullah Bin Alwi Al Haddad, yang dikenal dengan sebutan Shohibul Ratib Al Haddad. Beliau menetap di Hadramaut beberapa tahun lamanya, kemudian beliau kembali ketempat kelahirannya di daerah Ulu, Palembang, Sumatra Selatan.
Pada tahun 1756 M, dalam usia kurang lebih 29 tahun, Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, pergi ke pulau Jawa bersama Habib Ali Al Haddad, dan 3 orang azam, dari Palembang dengan menggunakan perahu. Adapun maksud dan tujuannya ingin mensyiarkan agama Islam dan sekaligus berziarah ke beberapa tempat diantaranya ke Luar Batang (Al Habib Husein Bin Abu Bakar Alaydrus), Cirebon (Sunan Gunung Jati), dan terus sampai ke Surabaya (Sunan Ampel). Ketika akan berangkat ke pulau Jawa, Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priuk, diserang dan dikejar-kejar oleh tentara Belanda, akan tetapi tidak satupun peluru dan senjata meriam yang mengenai perahunya, dan dalam serangan tersebut tidak terjadi apapun pada diri Mbah Priuk, dan yang lainnya, Sehingga akhirnya tentara Belanda itu pun menghentikan serangannya.
Hal ini merupakan bukti karomah Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, Beliau adalah seorang wali allah yang mengabdikan hidupnya hanya mensyiarkan agama Islam didalam menegakkan kalimat tauhid dari tanah kelahirannya hingga sampai keluar daerah (pulau Sumatra, Jawa dan yang lainnya).
Dalam perjalanan kurang lebih 2 bulan lamanya, Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, singgah dibeberapa tempat ketika sedang perjalanan, perahu tersebut beserta rombongannya dihantam badai dan ombak yang disertai hujan yang sangat deras, sehingga semua perbekalan yang ada didalam perahu terhambur dan terlempar semua, adapun yang tersisa hanyalah beras yang tercecer beberapa liter saja, dan alat menanak nasi (priuk). Untuk menanak nasi saja beliau menggunakan kayu bakar dengan petak-petak perahu gagang dayung pun digunakannya. Lalu ketika perbekalan habis jubah beliau dimasukan kedalam priuk lalu beliau berdoa ketika dibuka jadilah nasi dengan karomahnya Mbah Priuk.
Beberapa hari kemudian datang lagi badai dan ombak yang lebih besar disertai dengan hujan dan guntur yang menggelegar, sehingga perahu pun tidak dapat lagi dikendalikan dan akhirnya perahu beliau karam (terbalik). Kejadian tersebut mengakibatkan meninggalnya 3 orang dari azami. Adapun Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, dan Habib Ali Al Haddad, Selamat lalu dengan susah payah beliau berenang untuk mencapai perahu yang dalam keadaan posisi terbalik.
Kemudian diatas perahu itu Beliau dapat melaksanakan shalat berjamaah dan dilanjutkan dengan berdoa. Didalam kondisi yang sudah lemah, kurang lebih 10 hari lamanya tidak makan, sampai akhirnya beliau jatuh sakit dan tidak dapat tertolong lagi oleh Habib Ali Al Haddad sehingga wafatlah Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad.
Sedangkan Habib Ali Al Haddad, masih dalam kondisi lemah duduk diatas perahu bersama jenazah Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad dan begitu juga priuk (alat memasak nasi) dan sebuah dayung yang masih ada itu terdorong oleh ombak, dan diiringi ribuan ikan lumba-lumba, sehingga akhirnya sampai ketepian pantai menanjung.
Asal Mula Nama Tanjung Priuk
Rupanya semenjak kejadian itu terjadi, ditepi pantai ada beberapa orang yang melihat dan menyaksikan kejadian tersebut, sehingga ketika perahu mendarat ditepi pantai mereka langsung menolongnya, hingga dengan pertolongannya, diantara mereka itu ada beberapa pekerja (kuli) yang berasal dari banten dengan segera jenazah Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad dimakamkan, sebagai tanda batu nisan yang dtancapkan dibagian kepalanya adalah dayung yang sudah pendek dan dibagian kaki ditancapkannya sebatang kayu kecil sebesar lengan anak kecil yang kemudian tumbuh menjadi pohon tanjung.
Adapun priuk nasinya ditaruh disisi makam, konon ceritanya priuk tersebut lama-lama bergesar dan akhirnya sampai ke laut. Dan banyak orang bercerita bahwa 3 atau 4 tahun sekali priuk itu timbul di laut dengan ukuran sebesar rumah adanya. Diantara orang yang menyaksikan kejadian itu adalah perwira TNI yang bernama Ismali yang berpangkat Sersan Mayor tatkala ia sedang bertugas diwaktu tengah malam, dia melihat langsung priuk tersebut.
Dengan sebab kejadian tersebut, maka banyak orang yang menamakan bahwa daerah itu, dengan sebutan Tanjung Priuk dan ada juga dengan sebutan Pondok Dayung yang artinya Dayung Pendek (dialog bahasa sunda). Setelah beberapa bulan lamanya Habib Ali Al Haddad menetap didaerah itu, lalu melanjutkan perjalanannya sampai ke pulau Sumbawa hingga menetap selamanya disana.
Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad atau Keramat Tanjung Priuk setelah kurang lebih 23 tahun dimakamkan, pemerintah Belanda pada saat itu ingin bermaksud membangun pelabuhan didaerah itu. pada saat pembangunan berlangsung banyak sekali kejadian yang menimpa ratusan para pekerja (kuli) dan opsir Belanda sampai menjadi bingung dan heran atas kejadian tersebut. Dan akhirnya menghentikan pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Rupanya pemerintah belanda masih ingin melanjutkan pembangunan pelabuhan tersebut. dengan cara pengekeran dari seberang (yang sekarang dok namanya), alangkah terkejutnya pemerintah Belanda saat itu, ketika dilihat makam itu ada orang yang sedang duduk berjubah putih sedang memegang tasbih. Maka dipanggil beberapa orang mandor oleh pemerintah Belanda untuk membicarakan peristiwa tersebut, yang akhirnya didapatkan kata sepakat yaitu untuk mencari orang yang berilmu, yang dapat berkomunikasi dengan orang yang berjubah putih tersebut yaitu Habib Hasan Bin Muhamamd Al Haddad, Akhirnya mereka bertemu dengan seseorang yang dimaksud yaitu orang berilmu (seorang kyai) untuk melakukan khatwal. Alhasil diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Apabila daerah (tanah) ini, akan dijadikan sebagai pelabuhan olah pemerintah belanda, tolong sebelumnya pindahkanlah saya terlebih dahulu dari tempat ini.
2. Untuk memindahkan saya tolong hendaknya hubungi terlebih dahulu adik saya yang bernama Habib Zein Bin Muhamammad Al Haddad yang bertempat tinggal di daerah Ulu, Palembang, Sumatera Selatan.
Akhirnya pemerintah Belanda menyetujui atas permintaan Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad (dalam khatwalnya), kemudian dengan menggunakan kapal laut mengirim utusannya termasuk orang yang berilmu tadi (seorang kyai), untuk mencari Habib Zein Bin Muhammad Al Haddad.
Didalam pencariannya sangat mudah di ketemukan sehingga dibawalah langsung Habib Zein Bin Muhammad Al Haddad, ke pulau Jawa untuk membuktikan kebenarannya. Habib Zein Bin Muhammad Al Haddad, dalam khatwalnya membenarkan " Ini Adalah Makam Saudaraku Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad yang sudah lama tidak ada kabarnya."
Selama kurang lebih 15 hari lamanya Habib Zein Bin Muhammad Al Haddad, menetap untuk melihat suasana dan akhirnya Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, dipindahkan di jalan Dobo yang masih terbuka dan luas, dalam proses pemindahan jasad Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, maih dalam keadaan utuh disertai aroma yang sangat wangi, sifatnya masih melekat kelopak matanya bergetar seperti orang hidup.
Setelah itu Habib Zein Bin Muhammad Al Haddad, meminta kepada pemerintah Belanda agar makam Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, itu dipagar dengan kawat yang rapih dan baik, serta diurus oleh beberapa orang pekerja untuk mengurus makam tersebut. Akhirnya pemerintah Belanda memenuhi permintaan Habib Zein Bin Muhammad Al Haddad itu.
Setelah permintaan dipenuhi Habib Zein Bin Muhammad Al Haddad meminta waktu 2 sampai 3 bulan lamanya, untuk menjemput keluarga beliau yang berada didaerah Ulu, Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kelancaran penjemputan pemerintah Belanda pun memberikan fasilitas kepada beliau. Dalam kurun waktu yang dijanjikan Habib Zein Bin Muhammad Al Haddad, kembali ke pulau Jawa dengan membawa keluarga beliau.
Didalam kejadian pemindahan jenazah Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad tersebut banyak orang yang menyaksikan diantaranya :
1. Al Habib Muhammad Bin Abdulloh Al Habsyi
2. Al Habib Ahmad Dinag Al Qodri dari gang 28
3. K.H Ibrohim dari gang 11
4. Bapak Hasan yang masih muda sekali pada masa itu.
5. Dan banyak lagi yang menyaksikan termasuk pemerintah Belanda.
Yang kemudian bapak Hasan itu, menjadi pengurus makam Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, yang kesemuanya pada saat sekarang ini sudah meninggal dunia. Merekalah yang menjadi saksi dan mengatakan bahwa jasad Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, masih utuh dan kain kafannya masih mulus dan baik, selain itu wangi sekali harumnya.
Dipemakaman itulah dikebumikan kembali jasad beliau yang sekarang ini diwilayah pelabuhan PTK (Terminal Peti Kemas) Koja Utara, kecamatan Koja, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Setelah Pemindahan makam, banyak orang yang berziarah ke maqom Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad tersebut, sebagaimana diceritakan oleh putera Habib Zein Bin Muhammad Al haddad, yaitu Habib Ahmad Bin Zein Al haddad.
sumber:http://majlisdzikrullahpekojan.org/kisah-ulama/keramat-tanjung-priuk-mbah-priuk.html